Senin, 28 April 2014

TUGAS 3 / PEREKONOMIAN INDONESIA

1.Pengertian Tabungan pemerintah

 Tabungan
    Tabungan (saving) merupakan bagian pendapatan dari seseorang, sebuah perusahaan atau lembaga yang tidak dibelanjakan atau dikeluarka untuk konsumsi sekarang. Tabungan biasanya disimpan dalam bentuk deposito pada bank, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya, atau digunakan untuk mendapatkan aktiva-aktiva keuangan seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Dengan menangguhkan pengeluaran untuk konsumsi, penabung dapat meningkatkan pendapatan mereka di masa depan melalui dividen atau bunga. Dalam analisis ekonomi makro, tabungan merupakan bagian dari pendapatan nasional yang tidak digunakan untuk konsumsi saat ini. Tabungan sangat penting dalam membiayai investasi fisik Menabung berartimenyimpan sumber daya yang dapat digunakan untuk meningkatkan modal perusahaan, sehingga akan meningkatkan kapasitasnya untuk memproduksi lebih banyak barang. Tabungan berasal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1. Tabungan Pemerintah
        Tabungan pemerintah hampir seluruhnya berasal dari kelebihankelebihan penerimaan pemerintah secara keseluruhan atas pengeluaran konsumsi
pemerintah.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tabungan pemerintah tidaklah terlalu besar. Hanya ada sedikit kasus di mana tabungan pemerintah terutama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap tabungan pemerintah secara keseluruhan. Pada umumnya peran tabungan pemerintah memang sangat kecil. Cara yang paling sering digunakan untuk memobilisasi tabungan pemerintah adalah melalui peningkatan rasio pengumpulan pajak terhadap GNP, reformasi struktur pajak, dan jika mungkin melalui  peningkatan tingkat pajak yang telah ada. Menghentikan Utang Luar Negeri dengan Tabungan Pemerintah Sudah seharusnya pemerintah mengurangi pinjaman luar negeri karena sekarang saatnya memikirkan kemandirian. Dalam arti kita harus mampu menggunakan dana-dana yang ada di masyarakat daripada harus berutang. Hanya saja ada dua masalah, yaitu dari mana dana dalam negeri dan bagaimana kalau dana dalam negeri tidak bisa menggantikan dana luar negeri.
2. Tabungan Swasta Domestik
Di banyak negara, tabungan swasta memberikan peran besar dalam menunjang pembentukan modal. Pengumpulan tabungan swasta domestik berhasil dengan baik jika masyarakat berhasil mengurangi tingkat konsumsinya. Tabungan swasta terdiri atas dua komponen yaitu tabungan rumah tangga dan tabungan perusahaan.
a. Tabungan Rumah Tangga
Tabungan rumah tangga meliputi tabungan yang berasal dari upah, hasil usaha-usaha pribadi, partnership dan bentuk-bentuk bisnis nonkorporasi. Tabungan rumah tangga akan sangat rendah jika tingkat pendapatan tetapi kecenderungan berkonsumsi tetap tinggi. Sedikitnya tabungan yang dimiliki masyarakat karena tingginya tingkat belanja rumah tangga untuk konsumsi kebutuhan primer biaya anak sekolah, dan kebutuha
b. Tabungan Perusahaan
Tabungan perusahaan merupakan laba yang ditahan oleh perusahaan-perusahaan setelah pendapatan bersih perusahaan dikurangi dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara masih banyak yangberskala kecil, maka tingkat tabungannya juga relatif lebih rendah. Perusahaan yang kecil juga mengalami kesulitan menyisihka banyak tabungan. Selain itu, perusahaan sulit menabung karena tingginya jumlah dana untuk membayar utang. Pinjaman luar negeri merupakan selisih dari biaya untuk membangun, dikurangi tabungan pemerintah. Karena tabungan pemerintah tidak cukup untuk membangun maka harus meminjam. Agar pinjaman luar negeri kecil, maka tabungan pemerintah harus banyak. Caranya dengan efisiensi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah merupakan penerimaan pemerintah dikurangi pengeluaran rutin, maka kedua-duanya dikelola dengan baik. Pengeluaran harus efisien, sedangkan penerimaan harus dimanfaatkan. Karena selama ini, semua sumber dana penerimaan negara belum dimanfaatkan dengan baik. Contohnya masih adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak. Dengan besarnya dana penerimaan dan efisiensinya pengeluaran rutin tidak akan memperkuat pinjaman pemerintah. Jika tabungan pemerintah masih kurang, barudicarikan pinjaman luar negeri. Memang bagaimanapun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa lepas dari pinjaman, apalagi yang masih membangun. Hanya saja komposisinya yang perlu diatur.    
 3. Tabungan Asing/Luar Negeri
     Tabungan asing/luar negeri berasal dari dua sumber, yaitu tabungan pemerintah asing atau bantuan luar negeri dan tabungan swasta asing yang terdiri atas investasi asing terutama oleh perusahaan multinasional dan pinjaman komersial eksternal. Komponen-komponen tabungan ini penting untuk mengetahui aliran modal keluar atau investasi yang menggambarkan penggunaa tabungan. Jumlah tabungan yang tersedia di suatu negara secara sederhana merupakan jumlah tabungan pemerintah, tabungan domestik, dan tabungan asing.

2 .Tak selamanya insflasi selalu menurun
 Inflasi dipandang sebagai penyakit dalam perekonomian jika inflasi yang terjadi berlangsung terus menerus dan nilainya tinggi atau semakin meninggi atau tidak terkendali hiperinflasi.
-      Secara umum, inflasi menyebabkan kemampuan daya beli (purchasing power) masyarakat menjadi berkurang. Oleh karena itu, inflasi juga dapat dipandang sebagai proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
-      Tingkat harga merupakan opportunity cost bagi masyarakat dalam memegangaset finansial. Semakin tinggi perubahan harga, maka semakin tinggi pula opportunity cost dalam memegang aset finansial. Artinya masyarakat akan lebih beruntung jika memegang aset dalam bentuk riil dibandingkan dalam bentuk finansial, jika harga tetap tinggi.
-       Inflasi tidak selamanya berarti buruk, inflasi yang rendah dipandang baik bagi perekonomian karena dapat mendorong aktivitas perekonomian yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan nasional. Kondisi perekonomian dalam masarecovery dan boom ditandai dengan pertumbuhan uang beredar dan tingkat inflasi yang meninggi.

3Yang mempunyai wewenang untuk menilai BUMN
Sebenarnya yang mempunyai wewenang untuk menilai BUMN adalahKementrian BUMN. Namun ada yang mengusulkan agar BUMN itu juga dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ini dikarenakan banyaknya kecacatan yang telah diperbuat dan harus dibongkar.
Tetapi tetap saja yang memiliki kewewenangan penuh untuk menilai adalah pemerintah dan dibantu oleh para kementrian BUMN yang “bersih” serta kinerja yang unggul dalam melaksankan tugasnya.

4. Dalam Penilaian Sehat atau Tidaknya BUMN Cenderung Bersifat Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapatdimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Akuntansi dibutuhkan dalam pembuatan laporan rugi/laba dan aliran kas pada BUMN. Sehingga penilaian sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat dari akuntansinya.



Selasa, 22 April 2014

PEREKONOMIAN INDONESIA



HUBUNGAN 3 PELAKU EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA





PARA PELAKU EKONOMI
        Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
  • Pemilik faktor produksi
  • Konsumen
  • Produsen

Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
  • Sektor rumah tangga
  • Sektor swasta
  • Sektor pemerintah
  • Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:
Koperasi, sektor swasta, sektor pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.

Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
  1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
  1. Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
  2. Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
  3. Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
  4. Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
  1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
    2. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
    3. Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public.
    4. Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
      1. Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
      2. Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
      3. Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
      4. Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
        1. Merupakan BUMN yang bersifat “profit motive”
        2. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
        3. Berstatus badan hukum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang dengan subur.
 Free fight liberalisme : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.


Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.

karena Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya system Free Fight Liberalisme, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena system ini memang tidak sesuai dengan system ekonomi yang di anut Indonesia (bertentangan). Maka itu lah system Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
1 .Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh     negara.
3. Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak           akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan                     masyarakat.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang       tidak merugikan kepentingan umum.
6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

h
h




Jumat, 11 April 2014

PEREKONOMIAN INDONESIA

Investasi adalah “membeli” sesuatu yang diharapkan bisa “dijual kembali“ di masa yang akan datang dengan nilai yang lebih tinggi.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi
         Menurut Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, 1993, 183 Investasi adalah hasil biaya investasi yang ditentukan oleh kebijakan tingkat bunga dan pajak, serta harapan mengenai masa depan. Faktor-faktor penentu investasi sangat tergantung pada situasi dimasa depan yang sulit untuk diramalkan, maka investasi merupakan komponen yang paling mudah berubah. Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain:
1.     Pengaruh Nilai Tukar
 Perubahan nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti). Shikawa (1994), mengatakan pengaruh tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. sehingga didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong ekspansi investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.
2.     Pengaruh Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
3.     Pengaruh Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif.  Menurut Greene dan Pillanueva, tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro. Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.
4.     Pengaruh Infrastruktur
Banyak negara di dunia, mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis, Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.


5.Pengeluaran pemerintah

 Pengeluaran pemerintah disini adalah meliputi semua pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi yang memiliki tujuan untuk mendukung kegiatan roda perekonomian agar berjalan lebih baik dan bersemangat. Peran pemerintah seperti dikemukakan oleh Keynes sering kali diperlukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.

Modal merupakan faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa karena modal bisa membeli aset finansial atau fisiknya, seseorang berinvestasi dalam saham, obligasi, dan rumah ketika ia membeli aset tersebut. Dalam makro ekonomi, investasi mempunyai arti lebih sempit lagi, yang secara  teknis berarti: investasi adalah arus pengeluaran yang menambah stok modal fisik

Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas. Selain itu modal juga berguna untuk menentukan tingkat produksi suatu perusahaan agar perusahan tersebut bisa berinvestasi dengan lancar


http://siti-syahibah.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
http://www.juruscuan.com/investasi/22-apa-itu-investasi

Kekayaan intelektual

Kekayaan intelektual









Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
 
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    SUMBER 

 http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual