Jumat, 13 Juni 2014

kasus rumah sakit dan pasien



1    nama : muhamad fikri
      kelas : 2EB02
n    npm  : 24212786         

\    Tugas. Kasus yang tejadi antara rumah sakit dan pasien.

Bila ada kasus antara pasien dan rumah sakit., pasien bpjs sedang menjalani operasi besar dimana saat operasi tersebut terjadi suatu permasalahan yakni benang untuk menjahit luka pasien tersebut habis. Pihak rumah sakit sudah memberikan keputusan bahwa benang untuk pasien bpjs dan umum pasien sudah ditetapkan ketentuannya, sedangkan saat operasi ‘kan benangnya habis, tapi pasien kalau tidak segera ditambahin bisa membahayakan si pasien. Jika tidak di tangani dengan menambah benang untuk menjahit luka pasien, bisa membahayakan pasien tapi jika memakai benang lain untuk menambah benang untuk menambah benang si pasien bpjs ini nyalahi aturan. Bagaimana pendapat anda jika tidak ada di posisi pasien ataupun si dokter? Berikan saran anda !
          Menurut pendapat saya. Sebenarnya lebih baik menolong si pasien bpjs tersebut karena menolong pasien lebih utama. Apa iya mau kerja setengah-setangah karna kepentok sama peraturan. Karna pasien juga penting loh. Waktu itu saya pernah lihat berita di stasiun tv swasta ada kasus di sebuah rumah sakit bahwa si pasien tabrakan sangat butuh petolongan pertama dirumah sakit tersebut tapi apa yang terjadi, pasien tersebut bukannya langsung diberi pertolongan tapi malah ditolak karna tidak ada uang, padahal keluarganya sedang menuju rumah sakit tersebut untuk mengurus keuangan tersebut. Tapi tetap rumah sakit tersebut tidak mmberikan pertolongan karena peraturannya mesti membayar setengah baru pasien bisa ditangani. Tuh preraturan yang mengikat, membahayakan keselamatan pasien. Ya harusnya pasien yang sangat membutuhkan pertolongan harus di tolong terlebih dahulu lah, kasian kan mereka. Alangkah baiknya jika keselamatan pasien diutamakan dibanding peraturan yang mengikat dan uang. Ya intinya untuk kasus pasien bpjs dan rmah sakit tadi, ya harusnya ditolonglah pasienya daripada setengah-setengah dan membahayakan pasien. Lebih baikbaik ditolong. Urusan melanggar aturan kan bisa di omongin secara kekeluargaan bukan? Yang terutama harusnya keselamatan pasien lah yang diutamakan. Terima kasih

MEREK COLLECTIVE


nama : muhamad fikri
kelas : 2EB02
npm : 24212786
 
Merek Kolektif 
 
         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

         Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

         Di Indonesia hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.