Rabu, 07 Mei 2014

Tugas 4 /Perekonomian Indonesia

1. Jika peredaran uang di Indonesia dapat memicu timbulnya inflasi, maka BI sebagai pelaksana kebijakan moneterakan melakukan tindakan sebagai berikut :

• Politik diskoto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.

• Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.

• Peningkatan cash ratio: Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.



2. Menurut saya alasan jika inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi kurang diharapkan dalam perekonomian Indonesia yaitu inflasi itu kan proses meningkatnya harga-harga secara terus menerus (continue). Jika biaya produksi naik terus menerus itu akan membuat perekonomian indonesia menjadi tidak normal. Naiknya biaya produksi dapat terjadi karena tidak efisiennya perusahaan,nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan jatuh / menurun, kenaikan harga bahan baku industri, adanya tuntutan kenaikan upah dari serikat buruh yang kuat dan sebagainya. Dan di satu sisi ada masyarakat yang kelebihan uang memborong barang, sementara yang kekurangan uang tidak bisa membeli barang, akibatnya negara rentan terhadap segala macam kekacauan yang ditimbulkannya. Kemudian juga jadi lebih banyak yang mengambil tabungan mereka (jika punya) terus menerus demi memenuhi kebutuhan atau membeli barang-barang produksi yang harganya mahal. Jika ini berkepanjangan maka bank tersebut akan mengalami kebangkrutan. Tidak hanya bank saja yang mengalami kebangkrutan tetapi juga bagi produsen, karena produknya akan semakin mahal sehingga tidak akan ada yang mampu membelinya.



3. 4 faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional, sebagai berikut :

1. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki : Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.

2. Efisiensi (penghematan biaya produksi) : dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.

3. Tingkat teknologi yang digunakan : Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Sebagai conto indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang telah maju dalam teknologi pembuatan mobil

4. Selera : Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahalbuah apel dapat d. ihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://economyarka9bungtomo.blogspot.com/2012/10/faktor-faktor-penyebab-timbulnya.html

Corporate Social Responsibility

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Analisis dan pengembangan
Ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapanegara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar danhukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaammanajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyekkomunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development(WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.
Pelaporan dan pemeriksaan
Untuk menunjukkan bahwa perusahaan adalah warga dunia bisnis yang baik maka perusahaan dapat membuat pelaporan atas dilaksanakannya beberapa standar CSR termasuk dalam hal:
Akuntabilitas atas standar AA1000 berdasarkan laporan sesuai standar John Elkingtonyaitu laporan yang menggunakan dasar triple bottom line (3BL)
Global Reporting Initiative, yang mungkin merupakan acuan laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan sebagai standar saat ini.
Verite, acuan pemantauan
Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA8000
Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000
Di beberapa negara dibutuhkan laporan pelaksanaan CSR, walaupun sulit diperoleh kesepakatan atas ukuran yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam aspek sosial. Smentara aspek lingkungan--apalagi aspek ekonomi--memang jauh lebih mudah diukur. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencakup kontribusi perusahaan dalampembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan keberlanjutan. Akan tetapi laporan tersebut sangat luas formatnya, gayanya dan metodologi evaluasi yang digunakan (walaupun dalam suatu industri yang sejenis). Banyak kritik mengatakan bahwa laporan ini hanyalah sekadar "pemanis bibir" (suatu basa-basi), misalnya saja pada kasus laporan tahunan CSR dari perusahaan Enron dan juga perusahaan-perusahaan rokok. Namun, dengan semakin berkembangnya konsep CSR dan metode verifikasi laporannya, kecenderungan yang sekarang terjadi adalah peningkatan kebenaran isi laporan. Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya.
Alasan terkait bisnis (business case) untuk CSR
Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard olehDeming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasiyang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.
Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dancause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakanatau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.
Melirik CSR Sebagai Solusi Masalah Lingkungan


JAKARTA, BL-Banyaknya kejadian bencana di Indonesia menjadi salah satu pemicu utama perkembangan bidang Corporate Social Responbility lingkungan hidup atau CSR di Indonesia.

Menurut Asisten Deputi Urusan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup, Widodo Sambodo, di Acara forum Nasional CSR Bidang lingkungan , Senin pagi (17/12), dari Januari sampai Desember 2012 telah terjadi 729 kejadian bencana, 85 persen bencana karena hidrometeorologi, 36 persen karena puting beliung dan 49 persen karena kerusakan lingkungan oleh manusia terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ia mengatakan untuk melakukan CSR ada prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan, "CSR itu harus sistematis , berintegrasi dengan bisnis perusahaan,dan satu lagi adalah programnya harus berkelanjutan," ujar Widodo.

Kementerian Lingkungan Hidup, Widodo mengatakan, mengundang dunia usaha untuk uji coba penerapan CSR di bidang lingkungan, "Kami juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengarusutamakan CSR bidang lingkungan," katanya.

Menurut Presiden Direktur dan Kepala Konsultan Kiroyan Partners, Noke Kiroyan, saat diwawancarai dalam kesempatan yang sama, mengatakan, tujuan utama dari CSR sendiri adalah pembangunan yang berkelanjutan, "Seperti menanam pohon tidak bisa hanya menanamnya saja lalu semua pohonnya mati, tapi programnya ya menanam lalu merawatnya juga, " ujar Noke.

Ia juga mengatakan yang mengatur CSR lebih baik adalah perusahaannya sendiri bukan Pemerintah Pusat, "Menurut saya pemerintah tidak bisa mengatur seluruh aspek dalam CSR karena CSR kan terus berkembang dan bergerak terus," ujarnya.

Paramater keberhasilan sebuah program CSR lingkungan hidup, Noke mengatakan, adalah sebuah perusahaan memberikan sumbangan kepada lingkungan hidup dan tidak ada masyarakat yang konflik, "Tentu parameter ini tidak bisa berlaku di seluruh Indonesia, kita harus lihat dulu jenis perusaahaannya di bidang apa dan dimana perusahaannya beroperasi," katanya, "Misal ada sebuah Bank di tengah kota disekitarnya tidak ada hewan dan tumbuhan maka sasaran CSR nya lebih baik adalah manusia, ya dilihat lagi jenis perusahaannya apa dulu."

Selain itu, Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan-YPB Darwina Widjajanti mengatakan, Sebuah program CSR lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan seharusnya setelah melakukan program juga melakukan evaluasi dan monitoring yang tentu tidak dilakukan oleh perusahaannya sendiri, "Lebih baik dilakukan oleh orang luar seperti universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun lembaga pemerintah," ujarnya menambahkan. (SIEJ/BELLINA ROSELLINI)


Senin, 28 April 2014

TUGAS 3 / PEREKONOMIAN INDONESIA

1.Pengertian Tabungan pemerintah

 Tabungan
    Tabungan (saving) merupakan bagian pendapatan dari seseorang, sebuah perusahaan atau lembaga yang tidak dibelanjakan atau dikeluarka untuk konsumsi sekarang. Tabungan biasanya disimpan dalam bentuk deposito pada bank, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya, atau digunakan untuk mendapatkan aktiva-aktiva keuangan seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Dengan menangguhkan pengeluaran untuk konsumsi, penabung dapat meningkatkan pendapatan mereka di masa depan melalui dividen atau bunga. Dalam analisis ekonomi makro, tabungan merupakan bagian dari pendapatan nasional yang tidak digunakan untuk konsumsi saat ini. Tabungan sangat penting dalam membiayai investasi fisik Menabung berartimenyimpan sumber daya yang dapat digunakan untuk meningkatkan modal perusahaan, sehingga akan meningkatkan kapasitasnya untuk memproduksi lebih banyak barang. Tabungan berasal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1. Tabungan Pemerintah
        Tabungan pemerintah hampir seluruhnya berasal dari kelebihankelebihan penerimaan pemerintah secara keseluruhan atas pengeluaran konsumsi
pemerintah.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tabungan pemerintah tidaklah terlalu besar. Hanya ada sedikit kasus di mana tabungan pemerintah terutama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap tabungan pemerintah secara keseluruhan. Pada umumnya peran tabungan pemerintah memang sangat kecil. Cara yang paling sering digunakan untuk memobilisasi tabungan pemerintah adalah melalui peningkatan rasio pengumpulan pajak terhadap GNP, reformasi struktur pajak, dan jika mungkin melalui  peningkatan tingkat pajak yang telah ada. Menghentikan Utang Luar Negeri dengan Tabungan Pemerintah Sudah seharusnya pemerintah mengurangi pinjaman luar negeri karena sekarang saatnya memikirkan kemandirian. Dalam arti kita harus mampu menggunakan dana-dana yang ada di masyarakat daripada harus berutang. Hanya saja ada dua masalah, yaitu dari mana dana dalam negeri dan bagaimana kalau dana dalam negeri tidak bisa menggantikan dana luar negeri.
2. Tabungan Swasta Domestik
Di banyak negara, tabungan swasta memberikan peran besar dalam menunjang pembentukan modal. Pengumpulan tabungan swasta domestik berhasil dengan baik jika masyarakat berhasil mengurangi tingkat konsumsinya. Tabungan swasta terdiri atas dua komponen yaitu tabungan rumah tangga dan tabungan perusahaan.
a. Tabungan Rumah Tangga
Tabungan rumah tangga meliputi tabungan yang berasal dari upah, hasil usaha-usaha pribadi, partnership dan bentuk-bentuk bisnis nonkorporasi. Tabungan rumah tangga akan sangat rendah jika tingkat pendapatan tetapi kecenderungan berkonsumsi tetap tinggi. Sedikitnya tabungan yang dimiliki masyarakat karena tingginya tingkat belanja rumah tangga untuk konsumsi kebutuhan primer biaya anak sekolah, dan kebutuha
b. Tabungan Perusahaan
Tabungan perusahaan merupakan laba yang ditahan oleh perusahaan-perusahaan setelah pendapatan bersih perusahaan dikurangi dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara masih banyak yangberskala kecil, maka tingkat tabungannya juga relatif lebih rendah. Perusahaan yang kecil juga mengalami kesulitan menyisihka banyak tabungan. Selain itu, perusahaan sulit menabung karena tingginya jumlah dana untuk membayar utang. Pinjaman luar negeri merupakan selisih dari biaya untuk membangun, dikurangi tabungan pemerintah. Karena tabungan pemerintah tidak cukup untuk membangun maka harus meminjam. Agar pinjaman luar negeri kecil, maka tabungan pemerintah harus banyak. Caranya dengan efisiensi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah merupakan penerimaan pemerintah dikurangi pengeluaran rutin, maka kedua-duanya dikelola dengan baik. Pengeluaran harus efisien, sedangkan penerimaan harus dimanfaatkan. Karena selama ini, semua sumber dana penerimaan negara belum dimanfaatkan dengan baik. Contohnya masih adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak. Dengan besarnya dana penerimaan dan efisiensinya pengeluaran rutin tidak akan memperkuat pinjaman pemerintah. Jika tabungan pemerintah masih kurang, barudicarikan pinjaman luar negeri. Memang bagaimanapun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa lepas dari pinjaman, apalagi yang masih membangun. Hanya saja komposisinya yang perlu diatur.    
 3. Tabungan Asing/Luar Negeri
     Tabungan asing/luar negeri berasal dari dua sumber, yaitu tabungan pemerintah asing atau bantuan luar negeri dan tabungan swasta asing yang terdiri atas investasi asing terutama oleh perusahaan multinasional dan pinjaman komersial eksternal. Komponen-komponen tabungan ini penting untuk mengetahui aliran modal keluar atau investasi yang menggambarkan penggunaa tabungan. Jumlah tabungan yang tersedia di suatu negara secara sederhana merupakan jumlah tabungan pemerintah, tabungan domestik, dan tabungan asing.

2 .Tak selamanya insflasi selalu menurun
 Inflasi dipandang sebagai penyakit dalam perekonomian jika inflasi yang terjadi berlangsung terus menerus dan nilainya tinggi atau semakin meninggi atau tidak terkendali hiperinflasi.
-      Secara umum, inflasi menyebabkan kemampuan daya beli (purchasing power) masyarakat menjadi berkurang. Oleh karena itu, inflasi juga dapat dipandang sebagai proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
-      Tingkat harga merupakan opportunity cost bagi masyarakat dalam memegangaset finansial. Semakin tinggi perubahan harga, maka semakin tinggi pula opportunity cost dalam memegang aset finansial. Artinya masyarakat akan lebih beruntung jika memegang aset dalam bentuk riil dibandingkan dalam bentuk finansial, jika harga tetap tinggi.
-       Inflasi tidak selamanya berarti buruk, inflasi yang rendah dipandang baik bagi perekonomian karena dapat mendorong aktivitas perekonomian yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan nasional. Kondisi perekonomian dalam masarecovery dan boom ditandai dengan pertumbuhan uang beredar dan tingkat inflasi yang meninggi.

3Yang mempunyai wewenang untuk menilai BUMN
Sebenarnya yang mempunyai wewenang untuk menilai BUMN adalahKementrian BUMN. Namun ada yang mengusulkan agar BUMN itu juga dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ini dikarenakan banyaknya kecacatan yang telah diperbuat dan harus dibongkar.
Tetapi tetap saja yang memiliki kewewenangan penuh untuk menilai adalah pemerintah dan dibantu oleh para kementrian BUMN yang “bersih” serta kinerja yang unggul dalam melaksankan tugasnya.

4. Dalam Penilaian Sehat atau Tidaknya BUMN Cenderung Bersifat Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapatdimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Akuntansi dibutuhkan dalam pembuatan laporan rugi/laba dan aliran kas pada BUMN. Sehingga penilaian sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat dari akuntansinya.



Selasa, 22 April 2014

PEREKONOMIAN INDONESIA



HUBUNGAN 3 PELAKU EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA





PARA PELAKU EKONOMI
        Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
  • Pemilik faktor produksi
  • Konsumen
  • Produsen

Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
  • Sektor rumah tangga
  • Sektor swasta
  • Sektor pemerintah
  • Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:
Koperasi, sektor swasta, sektor pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.

Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
  1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
  1. Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
  2. Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
  3. Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
  4. Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
  1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
    2. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
    3. Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public.
    4. Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
      1. Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
      2. Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
      3. Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
      4. Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
        1. Merupakan BUMN yang bersifat “profit motive”
        2. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
        3. Berstatus badan hukum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang dengan subur.
 Free fight liberalisme : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.


Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.

karena Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya system Free Fight Liberalisme, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena system ini memang tidak sesuai dengan system ekonomi yang di anut Indonesia (bertentangan). Maka itu lah system Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
1 .Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh     negara.
3. Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak           akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan                     masyarakat.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang       tidak merugikan kepentingan umum.
6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

h
h




Jumat, 11 April 2014

PEREKONOMIAN INDONESIA

Investasi adalah “membeli” sesuatu yang diharapkan bisa “dijual kembali“ di masa yang akan datang dengan nilai yang lebih tinggi.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi
         Menurut Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, 1993, 183 Investasi adalah hasil biaya investasi yang ditentukan oleh kebijakan tingkat bunga dan pajak, serta harapan mengenai masa depan. Faktor-faktor penentu investasi sangat tergantung pada situasi dimasa depan yang sulit untuk diramalkan, maka investasi merupakan komponen yang paling mudah berubah. Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain:
1.     Pengaruh Nilai Tukar
 Perubahan nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti). Shikawa (1994), mengatakan pengaruh tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. sehingga didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong ekspansi investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.
2.     Pengaruh Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
3.     Pengaruh Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif.  Menurut Greene dan Pillanueva, tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro. Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.
4.     Pengaruh Infrastruktur
Banyak negara di dunia, mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis, Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.


5.Pengeluaran pemerintah

 Pengeluaran pemerintah disini adalah meliputi semua pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi yang memiliki tujuan untuk mendukung kegiatan roda perekonomian agar berjalan lebih baik dan bersemangat. Peran pemerintah seperti dikemukakan oleh Keynes sering kali diperlukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.

Modal merupakan faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa karena modal bisa membeli aset finansial atau fisiknya, seseorang berinvestasi dalam saham, obligasi, dan rumah ketika ia membeli aset tersebut. Dalam makro ekonomi, investasi mempunyai arti lebih sempit lagi, yang secara  teknis berarti: investasi adalah arus pengeluaran yang menambah stok modal fisik

Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas. Selain itu modal juga berguna untuk menentukan tingkat produksi suatu perusahaan agar perusahan tersebut bisa berinvestasi dengan lancar


http://siti-syahibah.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
http://www.juruscuan.com/investasi/22-apa-itu-investasi

Kekayaan intelektual

Kekayaan intelektual









Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
 
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    SUMBER 

 http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual